Berjuang dan membangun dari awal

Ads Here

Minggu, 19 Januari 2014

KeKhawatiran Akan Eksitensi Pancasila


“KeKhawatiran Akan Eksitensi Pancasila”

Pancasila sebagai Ideologi merupakan sebuah gagasan yang sangat luarbiasa dan mengagumkan karena lima dasar tersebut dari dulu hingga saat ini masih relevan sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern. Kemurnian dan keasliannya masih terjaga dari berbagai interfensi apapun, hal ini terbukti dari tidak ada satupun dari lima dasar tersebut pernah dirubah oleh dan dengan alasan apapun.
Pertarungan dan perdebatan sengit antara golongan Islamis, Komunis, dan Nasionalis terjadi dalam menetukan dasar dan bentuk dari negara kesatuan republik Indonesia, apakah landasan bangsa Indonesia ini berhaluan Islam, ataukah berhaluan Komunis dan ataukah berlandasan Nasionalis. Namun dari perdebatan panas tersebut maka timbullah hasil yang telah disepakati bersama bahwa bangsa Indonesia berlandasan Ideologi Pancasila.
Ketetapan dan kesepakatan akan Pancasila dijadikan sebagai ideologi dalam menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu dilakukan setelah dilaksananya rapat yang dinamakan Sidang BPUPKI yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Raden Saleh. Dalam sidang tersebut membahas bagaimana bentuk negara dan apa dasar bangsa Indonesia ini, kemudian menghasilkan suatu keputusan yang tepat yaitu bangsa Indonesia berideologikan Pancasila.
Ideologi pancasila inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan, tolok ukur, referensi, maupun sebagai acuan dalam membuat dan merancang undang-undang negara kesatuan republik Indonesi (NKRI) dengan tujuan agar perjalanan dan perkembangan bangsa Indonesia ini tidak keluar dari jalur rotasinya dan sesuai dengan apa yang telah diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Yang menjadi permasalahan saat sekarang ini adalah apakah Pancasila tersebut sudah teraplikasikan dengan baik ataukah Pancasila tersebut hanya sebagai konsep saja ?
Tingginya tingkat kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin, pemerintah dengan masyarakat kalangan bawah, dan antara  golongan konglomerat dan masyarakat kecil, menunjukkan bahwa ketidak adilan yang terjadi di kalangan masyarakat, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, maupun keamanannya, membuktikan bahwa aplikasi dan implementasi dari nilai-nilai pancasila belum terealisasikan secara merata.
Fungsi Pancasila sebagai dasar dalam merancang undang-undang dan peraturan pemerintah telah dilupakan dengan munculnya berbagai macam kepentingan-kepentingan dan interfensi asing yang terjadi di kalangan elit politik. Ini terlihat dari banyaknya undang-undang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, contoh undang-undang tentang Perbankan dan undang-undang tentang Penanaman Modal asing.
Eksistensi Pancasila yang pada awalnya adalah sebagai pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mottonya Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda namun tetap satu), baik berbeda etnis, budaya, suku, bahkan berbeda agama. Persatuan dan kebersamaan inilah yang membuat bangsa Indonesia menjadi kuat dan terlepas dari penjajahan. Namun kenyataan yang kita rasakan saat sekarang ini sangatlah berbeda dari nilai-nilai Pancasila tersebut, faktanya sekarang ini banyak permusuhan, pertarung dan pertikaian antar masyarakat.
Nilai-nilai dari Pancasila saat ini sudah mulai beransur-ansur hilang karena mulai berkurangnya kesadaran terhadap pengamalan dari butir-butir lima dasar tersebut, nyatanya masih banyak pelanggar-pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari pemerintah yang berfungsi sebagi penegak hukum dan pemegang kebijakan sampai ke kalangan masyarakat bawah.
Yang lebih menyakitkan lagi adalah ada beberapa pandangan yang sudah tidak percaya lagi pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi, dengan berfikir bahwa pancasila hanya sebagi pajangan saja. Paradigma inilah yang mau tidak mau harus cepat dihilangkan dengan kata lain harus ada suatu pola untuk mengembalikan paradigma tersebut agar eksistensi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi tetap terjaga secara utuh.
Pengembalian stabilitas kedudukan Pancasila sebagai ideologi berawal dari peningkatan kesadaran bagi diri untuk memahami makna, tujuan maupun amanah dari pancasila itu sediri. Kemudian memposisikan Pancasila dengan sepenuhnya sebagai landasan dalam merancang, menetapkan maupun dalam menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah, yang pada endingnya akan menimbulkan kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia.
Pengamalan dari nilai-nilai Pancasila diaplikasikan pada semua sektor, baik pada pemerintah yang berfungsi sebagai pengambil kebijakan, atau pada golongan konglomerat yang dalam hal ini sebagai pemilik modal, maupun pada masyarakat kecil yang berada pada posisi konsumen.
Realitas di ataslah yang memancing kita sebagai generasi penerus bangsa harus memeras otak dan memikirkan apakah hari ini tujuan, maksud maupun harapan dari nilai-nilai Pancasila itu sudah terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan elit politik sampai kekalangan masyarakat bawah.


Zaharuddin.M
Ketua Umum PK PMII STAINU Jakarta
Comunitas Bengkel Penulisan “Faragraf” STAINU Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar