“KeKhawatiran Akan Eksitensi Pancasila”
Pancasila sebagai Ideologi merupakan sebuah gagasan yang sangat
luarbiasa dan mengagumkan karena lima dasar tersebut dari dulu hingga saat ini
masih relevan sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern.
Kemurnian dan keasliannya masih terjaga dari berbagai interfensi apapun,
hal ini terbukti dari tidak ada satupun dari lima dasar tersebut pernah dirubah
oleh dan dengan alasan apapun.
Pertarungan dan perdebatan sengit antara golongan Islamis, Komunis,
dan Nasionalis terjadi dalam menetukan dasar dan bentuk dari negara kesatuan
republik Indonesia, apakah landasan bangsa Indonesia ini berhaluan Islam,
ataukah berhaluan Komunis dan ataukah berlandasan Nasionalis. Namun dari
perdebatan panas tersebut maka timbullah hasil yang telah disepakati bersama bahwa
bangsa Indonesia berlandasan Ideologi Pancasila.
Ketetapan dan kesepakatan akan Pancasila dijadikan sebagai ideologi
dalam menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu dilakukan setelah
dilaksananya rapat yang dinamakan Sidang BPUPKI yaitu Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Raden Saleh. Dalam sidang tersebut membahas
bagaimana bentuk negara dan apa dasar bangsa Indonesia ini, kemudian
menghasilkan suatu keputusan yang tepat yaitu bangsa Indonesia berideologikan
Pancasila.
Ideologi pancasila inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan,
tolok ukur, referensi, maupun sebagai acuan dalam membuat dan merancang
undang-undang negara kesatuan republik Indonesi (NKRI) dengan tujuan agar
perjalanan dan perkembangan bangsa Indonesia ini tidak keluar dari jalur
rotasinya dan sesuai dengan apa yang telah diharapkan oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Yang menjadi permasalahan saat sekarang ini adalah apakah Pancasila
tersebut sudah teraplikasikan dengan baik ataukah Pancasila tersebut hanya
sebagai konsep saja ?
Tingginya tingkat kesenjangan antara orang kaya dengan orang
miskin, pemerintah dengan masyarakat kalangan bawah, dan antara golongan konglomerat dan masyarakat kecil,
menunjukkan bahwa ketidak adilan yang terjadi di kalangan masyarakat, baik dari
segi ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, maupun keamanannya, membuktikan bahwa aplikasi
dan implementasi dari nilai-nilai pancasila belum terealisasikan secara
merata.
Fungsi Pancasila sebagai dasar dalam merancang undang-undang dan
peraturan pemerintah telah dilupakan dengan munculnya berbagai macam
kepentingan-kepentingan dan interfensi asing yang terjadi di kalangan elit
politik. Ini terlihat dari banyaknya undang-undang yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila, contoh undang-undang tentang Perbankan dan undang-undang
tentang Penanaman Modal asing.
Eksistensi Pancasila yang pada awalnya adalah sebagai pemersatu
bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mottonya Bhineka Tunggal Ika (walaupun
berbeda namun tetap satu), baik berbeda etnis, budaya, suku, bahkan berbeda
agama. Persatuan dan kebersamaan inilah yang membuat bangsa Indonesia menjadi
kuat dan terlepas dari penjajahan. Namun kenyataan yang kita rasakan saat
sekarang ini sangatlah berbeda dari nilai-nilai Pancasila tersebut, faktanya
sekarang ini banyak permusuhan, pertarung dan pertikaian antar masyarakat.
Nilai-nilai dari Pancasila saat ini sudah mulai beransur-ansur
hilang karena mulai berkurangnya kesadaran terhadap pengamalan dari butir-butir
lima dasar tersebut, nyatanya masih banyak pelanggar-pelanggaran yang dilakukan
oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari pemerintah yang berfungsi sebagi
penegak hukum dan pemegang kebijakan sampai ke kalangan masyarakat bawah.
Yang lebih menyakitkan lagi adalah ada beberapa pandangan yang
sudah tidak percaya lagi pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi, dengan
berfikir bahwa pancasila hanya sebagi pajangan saja. Paradigma inilah yang mau
tidak mau harus cepat dihilangkan dengan kata lain harus ada suatu pola untuk
mengembalikan paradigma tersebut agar eksistensi dan kedudukan Pancasila
sebagai ideologi tetap terjaga secara utuh.
Pengembalian stabilitas kedudukan Pancasila sebagai ideologi
berawal dari peningkatan kesadaran bagi diri untuk memahami makna, tujuan
maupun amanah dari pancasila itu sediri. Kemudian memposisikan Pancasila dengan
sepenuhnya sebagai landasan dalam merancang, menetapkan maupun dalam
menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah, yang pada endingnya
akan menimbulkan kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat
Indonesia.
Pengamalan dari nilai-nilai Pancasila diaplikasikan pada semua
sektor, baik pada pemerintah yang berfungsi sebagai pengambil kebijakan, atau
pada golongan konglomerat yang dalam hal ini sebagai pemilik modal, maupun pada
masyarakat kecil yang berada pada posisi konsumen.
Realitas di ataslah yang memancing kita sebagai generasi penerus
bangsa harus memeras otak dan memikirkan apakah hari ini tujuan, maksud maupun
harapan dari nilai-nilai Pancasila itu sudah terinternalisasi dalam kehidupan
sehari-hari mulai dari kalangan elit politik sampai kekalangan masyarakat
bawah.
Zaharuddin.M
Ketua
Umum PK PMII STAINU Jakarta
Comunitas
Bengkel Penulisan “Faragraf” STAINU Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar