“ KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH ”
1. Konsep
Otonomi Daerah
Sehari sesudah merdeka, Negara
Kesatuan RI pada dasarnya telah menetapkan pilihannya secara formal pada
dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah. Hal itu dapat disimpulkan dari bunyi Bab IV, pasal 18 UUD 1945
dan penjelasannya. Dalam pasal 18 UUD 1945, antara lain dinyatakan bahwa
“pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang”. Sementara, dalam penjelasan
pasal tersebut antara lain dikemukakan bahwa:“…oleh karena negara Indonesia itu
suatu “eenheidsstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam
lingkungannya yang bersifat staat juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah
propinsi dan daerah yang lebih kecil, Daerah itu bersifat otonom (streck dan
locale rechtsgemeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya
menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang”.Dalam amandemen kedua
UUD 1945, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Perubahan tersebut tidak
merubah esensinya, tapi lebih bersifat mempertegas, memperjelas dan melengkapi.
Disebutkan, misalnya, “Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah” (pasal 18 ayat
1). Pemerintah daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 2).
Selanjutnya, dikatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat(pasal 18 ayat 5 UUD1945).
Secara etimologi, perkataan otonomi
berasal dari bahasa latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang berarti
aturan. Dengan demikian,mula-mula otonomiberarti mempunyai “peraturan sendiri”atau
mempunyai hak, kekuasaan, kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Kemudian
arti ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Pemerintahan sendiri ini
meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan
dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri (Josep Riwu
Kaho,1991:14).
Sementara itu, dalam UU No. 32/ 2004 tentang
Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang diatur dan diurus tersebut meliputi kewenangan-kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang diatur dan diurus tersebut meliputi kewenangan-kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2. Konsep
Desentralisasi Pendidikan
Bila otonomi daerah menunjuk pada
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika
Pemerintah Pusat mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan
kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Mengenai asas
desentralisasi, ada banyak definisi.
Secara etimologis, istilah tersebut
berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti
pusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat. Sementara, dalam
Undang-undang No. 32 tahun 2004, bab I, pasal 1 disebutkan bahwa desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
RI. Sedangkan menurut Jose Endriga (Verania Andria & Yulia Indrawati Sari,2000:iii)
desentralisasi diartikan sebagai “systematic and rasional dispersal of
governmental powers and authority to lower level institutions so as to allow
multi–sectoral decision making as close as possible to problem area”. Lain
halnya dengan Nuril Huda (1998:4), dia mengartikan desentralisasi sebagai
“delegations of responsibilities and powers to authorities at the lower
levels”.
Secara konseptual, penerapan asas
desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan dan
efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui
partisipasi masyarakat lokal. Dengan sistem yang demokratis ini diharapkan akan
mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah pedesaan dimana
sebagian besar masyarakat tinggal. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena
jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat, penggunaan
sumber daya digunakan saat dibutuhkan dan masalah diidentifikasi oleh
masyarakat lokal sehingga tak perlu birokrasi yang besar untuk mendukung
pemerintah lokal.
Desentralisasi pendidikan adalah
suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima
pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan,
termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan
pembiayaan. Senada dengan itu, Husen & Postlethwaite (1994:1407)
mengartikan desentralisasi pendidikan sebagai “the devolution of authority from
a higher level of government, such as a departement of education or local
education authority, to a lower organizational level, such as individual
schools”. Sementara itu, menurut Fakry Gaffar (1990:18) desentralisasi
pendidikan merupakan sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan
yang menekankan pada keberagaman, dan sekaligus sebagai pelimpahan wewenang dan
kekuasaan dalam pembuatan keputusan untuk memecahkan berbagai problematika
sebagai akibat ketidaksamaan geografis dan budaya, baik menyangkut substansi
nasional, internasional atau universal sekalipun.
Mengapa bidang pendidikan
didesentralisasikan? Tentang hal itu, ada berbagai pendapat dari para ahli, setelah
melakukan studi di berbagai negara, Fiske (1998:24-47) menyebutkan
sekurang-kurangnya ada empat alasan rasional diterapkannya sistem
desentralisasi, termasuk pendidikan, yaitu:
(a) alasan politis, seperti untuk
mempertahankan stabilitas dalam rangka memperoleh legitimasi pemerintah pusat
dari masyarakat daerah, sebagai wujud penerapan ideologi sosialis dan
laissez-faire dan untuk menumbuhkan kehidupan demokrasi,
(b) alasan sosio-kultural, yakni untuk
memberdayakan masyarakat lokal,
(c) alasan teknis administratif dan
paedagogis, seperti untuk memangkas manajemen lapisan tengah agar dapat
membayar gaji guru tepat waktu atau untuk meningkatkan antusiasme guru dalam
proses belajar mengajar,
(d) alasan ekonomis-finansial,
seperti meningkatkan sumber daya tambahan untuk pembiayaan pendidikan dan
sebagai alatpembangunanekonomi.
Sementara itu, Kacung Marijan
(Abdurrahmansyah, 2001:58) melihat penerapan desentralisasi pendidikan di
Indonesia justru sebagai gejala keputusasaan pemerintah dalam menghadapi
persoalan keuangan. Sedangkan Arbi Sanit (2000:1) memandang penerapan
desentralisasi secara umum sebagai “jalan keluar” bagi problematik ketimpangan
kekuasaan antara pemerintah nasional dan pemerintah local.
3. Paradigma baru Pendidikan
Era otonomi daerah telah
mengakibatkan banyak terjadinya pergeseran arah paradigma pendidikan kita, dari
paradigma lama ke paradigma baru, hal inilah yang menyebabkan banayak perubahan
pada system pendidikan yang ada diindonesia ini, kebijakan tersebut meliputi
berbagai aspek mendasar yang saling berkaitan, yaitu :
a, Dari
sentralisasi ke desentralisasi pendidikan
Dalam era reformasi, paradigma
sentralistik berubah ke desentralistik. desentralistik dalam arti pelimpahan
sebagian wewenang dan tanggung jawab dari Depdiknas ke Dinas Pendidikan
Propinsi, dan sebagian lainnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bahkan
juga kepada sekolah-sekolah. Pada perguruan tinggi negeri/swasta dilimpahkan
kepada rektor, bahkan juga pada fakultas, dan juga pada jurusan/program studi.
Dengan desentralisasi manajemen
pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota sebagai perangkat
pemerintah Kabupaten/Kota yang otonom, dapat membuat kebijakan-kebijakan
pendidikan, masing-masing sesuai wewenang yang dilimpahkan kepada pemerintah
Kabupaten/Kota dalam bidang pendidikan. Bahkan dalam pengelolaan pendidikan
pada tingkat Kabupaten/Kota, setiap sekolah juga diberi peluang untuk membuat
kebijakan sekolah (school policy) masing-masing atas dasar konsep “manajemen
berbasis sekolah” dan “pendidikan berbasis masyarakat”.
Desentralisasi manajemen pendidikan
tersebut, dilaksanakan sejalan dengan proses demokratisasi, sebagai proses
distribusi tugas dan tanggung jawab dari Depdiknas sampai di unit-unit satuan
pendidikan. Iklim dan suasana serta mekanisme demokratis bertumbuh dan
berkembang pada seluruh tingkat dan jalur pengelolaan pendidikan, termasuk di
sekolah-sekolah dan di kelas-kelas ruang belajar.
b. Dari
orientasi pengembangan yang parsial ke orientasi pengembangan yang holistic.
Sebelum otonomi, orientasi
pengembangan bersifat parsial. Misalnya, pendidikan lebih ditekankan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas politik dan teknologi
perakitan (Fasli Jalal, 2001:5). Pendidikan juga terlalu menekankan segi
kognitif, sedangkan segi spiritual, emosional, sosial, fisik dan seni. Berbeda
dengan itu, setelah reformasi orientasi pengembangan bersifat holistik.
Pendidikan diarahkan untuk pengembangan kesadaran untuk bersatu dalam
kemajemukan budaya, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan dan agama, kesadaran
kreatif, produktif, dan kesadaran hokum.
c, Dari
peran pemerintah yang dominan ke meningkatnya peranserta masyarakat secara
kualitatif dan kuantitatif.
Sebelum otonomi, peran pemerintah
sangat dominan. Hampir semua aspek dari pendidikan diputuskan kebijakan dan
perencanaannya di tingkat Pusat, sehingga daerah terkondisikan lebih hanya
sebagai pelaksana (Sumarno, 2001:3). Pendidikan dikelola tanpa mengembangkan
kemampuan kreativitas masyarakat, malah cenderung meniadakan partisipasi
masyarakat di dalam pengelolaan pendidikan. Lembaga pendidikan terisolasi dan
tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemerintah pusat. Sedangkan masyarakat tidak
mempunyai wewenang untuk mengontrol jalannya pendidikan.
Sesudah otonomi, ada perluasan
peluang bagi peran serta masyarakat dalam pendidikan baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Oleh karena itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat, di
tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Pendidikan, sedangkan di tingkat sekolah
dibentuk komite sekolah.
d. Dari
”birokrasi berlebihan” ke ”debirokratisasi”.
Sebelum otonomi, berbagai kegiatan
pengembangan dan pembinaan diatur dan dikontrol oleh pejabat-pejabat
(birokrat-birokrat) melalui prosedur dan aturan-aturan (regulasi) yang ketat,
bahkan sebagiannya sangat ketat dan kaku oleh Kandepdikbud/Kanwildikbud. Hal
ini mempengaruhi pengelolaan sebagian sekolah-sekolah, dalam iklim ”birokrasi
berlebihan”. Dalam kondisi yang demikian, tidak jarang ditemukan adanya ”kasus
birokrasi yang berlebihan” dari sebagian pejabat birokrat yang menggunakan
”kekuasaan berlebihan” dalam pembinaan guru, siswa, dan pihak-pihak lainnya.
Keadaan ini telah mematikan prakarsa, daya cipta, dan karya inovatif di
sekolah-sekolah.
Dalam era reformasi, terjadi proses
”debirokratisasi” dengan jalan memperpendek jalur birokrasi dalam penyelesaian
masalah-masalah pendidikan secara profesional, bukan atas dasar ”kekuasaan”
atau peraturan belaka. Hal ini sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam
pendidikan, dan juga pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam desentralisasi.
Di samping itu juga dilakukan ”deregulasi”, dalam arti ”pengurangan”
aturan-aturan kebijakan pendidikan yang tidak sesuai dengan kondisi, potensi,
dan prospek sekolah, dan kepentingan masyarakat (stakeholders) untuk
berpartisipasi terhadap sekolah, dalam bentuk gagasan penyempurnaan kurikulum,
peningkatan mutu guru, dana dan prasarana/sarana untuk sekolah.
e. Dari ”manajemen tertutup” (close management) ke ”management terbuka” (open management).
Sebelum otonomi, diterapkan
bentuk-bentuk ”manajemen tertutup”, sehingga tidak transparan, tidak ada
akuntabilitas kepada publik dalam pengelolaan pendidikan.
Dalam era reformasi, manajemen
pendidikan menerapkan ”manajemen terbuka” dari pembuatan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan sampai pada evaluasi, bahkan perbaikan kebijakan. Seluruh sumber daya
yang digunakan dalam pendidikan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada
seluruh kelompok masyarakat (stakeholders), dan selanjutnya terbuka untuk
menerima kritikan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
f. Dari
pengembangan pendidikan ”terbesar menjadi tanggung jawab pemerintah” berubah ke
”sebagian besar menjadi tanggung jawab orang tua siswa dan masyarakat
(stakeholders).
Sebelum otonomi, pengembangan
pendidikan, termasuk pembiayaan, terbesar menjadi tanggung jawab pemerintah,
dibandingkan dengan menjadi tanggung jawab orang tua siswa dan masyarakat
(stakeholders).
Dalam era reformasi, pengembangan
pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan, berupa gaji honorarium/tunjangan
mengajar, penataran/pelatihan, rehabilitasi gedung dan lain-lain, diupayakan
supaya sebagian besar akan menjadi tanggung jawab orang tua siswa dan
masyarakat (stakeholders). Kemajuan pendidikan tingkat Kabupaten/Kota akan
banyak bergantung pada partisipasi orang tua siswa dan masyarakat serta
pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, di samping proyek-proyek khusus, dan
juga kemudahan dan pengendalian mutu dan hal-hal kepentingan nasional lainnya
dari DEPDIKNAS, dan dari Dinas Propinsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar