
“ISLAM DAN KEINDONESIAAN”
Oleh : Zaharuddin.M ( STAINU Jakarta)
Indonesia adalah sebuah negara besar
yang mana mayoritas penduduknya memeluk agama islam. selain itu ada juga yang
mengatakan bahwa negara indonesia ini adalah negara muslim, dengan alasan
bermacam-macam yaitu disamping penduduknya sebagian besar memeluk agama islam
dan juga dilihat dari landasan idiologi pancasila itu sendiri yang dijadikan sebagai
landasan dan tolak ukur undang-undang atau aturan-aturan yang ada dibangsa indonesia ini sangat
berkaitan, sesuai dan tidak bertentangan dengan ajaran agama islam yang
sesumgguhnya.
Hal
tersebut bisa dibuktikan dengan penjelasan dan tujuan dari masing-masing
pancasila itu sendiri yang di hubungkan dengan ajaran hukum islam.
Sila pertama : “Ketuhanan
Yang Maha Esa” .
Dari
sila pertama ini dapat kita pahami bahwa semua warga negara indonesia ini wajib
memeluk agama dan kepercayaan sesuai
dengan keyakinan masing-masing. orang muslim memeluk agama islam, orang kristen
memeluk agama kotolik dan orang budah memeluk agama budah, begitu jaga dengan
agama yang lain. Di bangsa indonesia ini tidak ada paksaan ataupun ancaman
untuk memeluk dan mempercayai pada satu agama, sekalipun pada agama islam.
Aturan
seperti ini sanagatlah sesuai dengan ajaran dan hukum itu sendiri, hal ini bisa
di buktikan dengan firman Allah SWT, yang artinya: “tidak ada paksaan dalam agama”.
Ayat ini membuktikan bahwa dalam agama islam itu tidak ada paksaan bagi manusia
untuk memeluk agama tertentu.
Sila kedua : “Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab”.
Sila
yang kedua ini menegaskan bahwa dinegara indonesia ini tidak ada diskriminasi
antara waraga negara, semuanya sama, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing. Baik orang kaya maupun orang miskin, baik itu orang yang kuat
maupaun orang yang lemah dan baik itu para pejabat maupun masyarakat sipil.
Hal
seperti ini juga dianjurka dalam islam dan yang dilakukan oleh nabi muhammad
SAW dan para sahabat dalam memimpin kota mekkah dan madinah di negara saudi
arabiah. Tidak pernah mereka melakukan diskriminasi pada masyarakat arab.
Sila ketiga : “Persatuan
Indonesia”.
Landasan
dasar negara yang ketiga ini memberikan suatu motivasi dan semangat yang besar
kepada kita sebagai warga negara indonesia untuk tetap berkomitmen menegakkan
persatuan dan kesatuan antara satu dengan yang lain, tanpa membedakan antara
suku yang satu dengan suku yang lain dan daerah yang satu dengan daerah yang
lain yang ada di tanah air kita ini dari sabang sampai merauke. Sebab dengan
kita bersatu ini kita bisa bersama-sama memajukan dan membebaskan warga negara
indonesia dari kebodohan dan penindasan.
Persatuan
antar warga ini juga sangat di anjurkan oleh nabi muhammad SAW, bagi seluruh
ummat islam untuk menjaga ukhuwah
islamiyah supaya ummat islam sedunia bisa saling bersatu dan saling
membantu dari kebodohan dan penindasan, agar ummat islam bisa kuat dalam
menghadapi semua tantangan.
Sila keempat : “kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Sila
keempat ini menegaskan bahwa negara indonesia ini bukan milik satu orang, bukan
milik satu kelompok dan bukan mimlik satu suku. Namun negara repoblik indonesia
ini adalah milik semua warga negar, semuanya berhak menentukan bagaimana
aturan,tujuan,dan pungsi negara indonesia ini. Jadi, disinilah pungsi sila
keempat ini untuk menetukan tujuan dan atuaran negara indonesia ini dengan
jalan mufakat/musyawarah yang diwakili oleh DPR.
Undang-undang
seperti ini juga dilakukan oleh Rasulullah dalam memimpin negara arab, beliau
tidak pernah Otoriter dan Egois dalam menetukan aturan dan tujuan negara arab,
beliau selalu melakukan musyawarah apabila memutuskan perkara.
Sila kelima : “Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Setelah
terlaksananya dan berjalannya sila yang empat diatas kemudian barulah terbit
sila yang kelima yang merupakan suatu tujuan dari bangsa negara indonesia ini,
yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia, inilah yang diharapkan oleh semua warga negara indonesia yang
mengginkan negara indonesia ini menjadi negara yang makmur dan sejahtera tanpa
penindasan.
Keadilan
dan kesejahteraan bagi ummat juga sanggat di harapkan dan dilakukan oleh para
pemimpin islam, yang mengginkan semua ummat islam menjadi sejahtera dan aman
tidak mengginkan adanya ummat islam yang
sengsara dan menderiat.
Dari
uraian dan penjelasan inti dari pancasila diatas sangatlah membanggakan dan
mengembirakan kita sebagai warga negara indonesia, karena betapa muliya dan
pintarnya para Funding Father kita
dahulu dalam merumuskan ideologi pancasila yang dijadikan sebagi Weltanschauung negara indonesia ini.
Karena dari rumusan ideologi pancasila ini tidak ada satu silapun yang
bertentangan dengan ajaran hukum islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar