“TRIAS POLITIKA”
Bangsa Indonesia yang sudah sekian tahun dimerdekakan, namun masih
banyak terdapat kemiskinan dan kesengsaraan yang terjadi dipelosok daerah. Hal
ini disebabkan karena sistem pemerintah yang berpusat pada
kepentingan–kepentingan pusat atau golongan saja tanpa memikirkan atau
mempertimbangkan kepentingan daerah. Ini terjadi karena kebijakan yang berpusat
penuh pada satu lembaga saja tanpa ada satu lembaga lain yang mengawasinya,
sehingga pemerintah pusat ini memutuskan kebijakan semaunya saja bahkan lebih
mementingkan kepentingan diri dan golongannya.
Dalam menjawab sistem pemerintahan yang berpusat pada satu lembaga
saja yaitu Presiden dalam mengatur arah dan gerakanya bangsa Indonesia ini,
maka pemerintah membuat suatu konsep yang dalam hal ini akan bekerjasama untuk
mengatur jalannya negara republik Indonesia agar lebih baik dan sesuai dengan
yang diaharpakan oleh Undang-undang dan Pancasila, dengan tujuan agar tidak
terjadi penyelewengan bahkan ke otoriteran seorang penguasa dalam mengambil
kebijakan atau keputusan, yitu konsep yang dinamakan dengan TRIAS POLITIKA.
Trias Politika ini merupakan sebuah konsep yang mengubah sistem
permerintahan yang tadinya berpusat pada satu lembaga kemudian berubah menjadi
pada tiga lembaga yang sama-sama berperan penting bahkan sama-sama saling
menopang dalam mengatur dan megawasi arah, gerak atau perkembangan bangsa
Indonesia ini kedepannya. Tiga lembaga yang dimaksud ini adalah Lembaga
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ketiga lembaga ini mempunyai peran dan
tugasnya masing-masing sesuai dalam undang-undang namun saling berkaitan atau
saling berperan besar terhadap perkembangan bangsa Indonesia ini.
Legislatif merupakan sebuah lembaga yang dalam hal ini berfungsi
sebagai yang merancang dan membuat undang-undang. Lembaga legislatif yang
sangat kenal dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai peran
penting dalam merancang undang-undang sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia ini, baik dalam tataran ekonomi, politik, pendidikan
bahkan keamanan.
Undang-undang yang diharapkan adalah sebuah undang-undang yang
semuanya itu murni dari kebutuhan dalam perkembangan bangsa Indonesia dan
bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, tanpa ada intervensi dari
kepentingan barat atau kapitalis apalagi memihak pada sebuah kelompok.
Setelah dirancang, dibuat bahkan diputuskan sebuah undang-undang
oleh lembaga legislatif yang sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan bangsa
Indonesia ini kedepannya, maka tugas selanjutnya dibebankan kepada lembaga
eksekutif yang dalam hal ini sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
Eksekutif yang dimaksud adalah Presiden dan kabinet-kabinetnya yang
berperan penuh sebagai penggerak dan pengambil kebijakan dalam menentukan
perkembangan bangsa Indonesia ini sesuai dengan undang-undang yang telah
dirancang atau diputuskan oleh lembaga legislatif atau yang disebut dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan, bahkan keputusan yang diambil dalam
merealisasikan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan masyarakat bangsa Indonesia itu sendiri, bukan lebih mementingkan
kepetingan asing.
Lembaga eksekutif atau Presiden yang dalam hal ini berperan penuh
dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan undang-undang yang telah dirancang
oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidaklah sewenang
atau semaunya dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan keingginan mereka
artau yang sesuai dengan kepentingannya tanpa mempertimbangkan kepentingan
bangsanya, namun haruslah sesuai dengan aturan dan kepentingan rakyat, karena
lembaga eksekutif atau Preseiden dalam melaksanakan undang-undang selalu
diawasi oleh lembaga yang berperan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
yaitu lembaga yudikatif.
Yudikatif merupakan sebuah lembaga dalam hal ini berperan penuh
sebagai pengawas dari pelaksanaan undang-undang yang telah telah dirancang dan
diputuskan oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian
dilaksanakan oleh lembaga eksekutif atau Presiden. Dalam mengawasi dari
pelaksanaan undang-undang tersebut lembaga yudikatif berfungsi untuk
memperhatikan apakah pelaksanaan undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan
atau kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia ataukah lebih menguntungkan
kepentingan kapitalis asing.
Ketinga lembaga ini sangat berperan dan saling berpengaruh dalam
menentukan arah atau nasib bangsa Indonesia ini kedepannya, apakah Indonesia
lebih mementingkan kesejahteraan rakyatnya ataukah lebih mementingkan
kepentingan kapitalis asing yang kemudian mensejahterakan diri dan golongannya
saja.
Konsep Trias Politika ini sanagatlah diharapkan untuk membantu
perkembangan bangsa Indonesia ini kedepannya, karena dalam mengambil kebijakan,
memutuskan, bahkan menentukan arah, kemajuan, dan perkembangan bangsa Indonesia
tidak lagi berpusat pada satu lembaga saja namun ada tiga lembaga yang
sama-sama sangat berperan atau berfungsi dalam hal itu.
Legislatif, eksekuti, dan yudikatif, ketiga lembaga ini sangat
diharapkan untuk saling mengawasi, membantu bahkan sama-sama berperan
penting dalam membangun bangsa Indonesia
ini kedepannya, agar tidak ada lagi terjadi penyelewengan, keberpihakan, dan
kesalahan dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
Zaharuddin.
M
Comunitas
Penulisan Bengkel “Paragraf” STAINU Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar