Berjuang dan membangun dari awal

Ads Here

Sabtu, 15 Maret 2014

KONSEP TRIAS POLITIKA


“TRIAS POLITIKA”

Bangsa Indonesia yang sudah sekian tahun dimerdekakan, namun masih banyak terdapat kemiskinan dan kesengsaraan yang terjadi dipelosok daerah. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintah yang berpusat pada kepentingan–kepentingan pusat atau golongan saja tanpa memikirkan atau mempertimbangkan kepentingan daerah. Ini terjadi karena kebijakan yang berpusat penuh pada satu lembaga saja tanpa ada satu lembaga lain yang mengawasinya, sehingga pemerintah pusat ini memutuskan kebijakan semaunya saja bahkan lebih mementingkan kepentingan diri dan golongannya.
Dalam menjawab sistem pemerintahan yang berpusat pada satu lembaga saja yaitu Presiden dalam mengatur arah dan gerakanya bangsa Indonesia ini, maka pemerintah membuat suatu konsep yang dalam hal ini akan bekerjasama untuk mengatur jalannya negara republik Indonesia agar lebih baik dan sesuai dengan yang diaharpakan oleh Undang-undang dan Pancasila, dengan tujuan agar tidak terjadi penyelewengan bahkan ke otoriteran seorang penguasa dalam mengambil kebijakan atau keputusan, yitu konsep yang dinamakan dengan TRIAS POLITIKA.
Trias Politika ini merupakan sebuah konsep yang mengubah sistem permerintahan yang tadinya berpusat pada satu lembaga kemudian berubah menjadi pada tiga lembaga yang sama-sama berperan penting bahkan sama-sama saling menopang dalam mengatur dan megawasi arah, gerak atau perkembangan bangsa Indonesia ini kedepannya. Tiga lembaga yang dimaksud ini adalah Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ketiga lembaga ini mempunyai peran dan tugasnya masing-masing sesuai dalam undang-undang namun saling berkaitan atau saling berperan besar terhadap perkembangan bangsa Indonesia ini.
Legislatif merupakan sebuah lembaga yang dalam hal ini berfungsi sebagai yang merancang dan membuat undang-undang. Lembaga legislatif yang sangat kenal dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai peran penting dalam merancang undang-undang sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, baik dalam tataran ekonomi, politik, pendidikan bahkan keamanan.
Undang-undang yang diharapkan adalah sebuah undang-undang yang semuanya itu murni dari kebutuhan dalam perkembangan bangsa Indonesia dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, tanpa ada intervensi dari kepentingan barat atau kapitalis apalagi memihak pada sebuah kelompok.
Setelah dirancang, dibuat bahkan diputuskan sebuah undang-undang oleh lembaga legislatif yang sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan bangsa Indonesia ini kedepannya, maka tugas selanjutnya dibebankan kepada lembaga eksekutif yang dalam hal ini sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
Eksekutif yang dimaksud adalah Presiden dan kabinet-kabinetnya yang berperan penuh sebagai penggerak dan pengambil kebijakan dalam menentukan perkembangan bangsa Indonesia ini sesuai dengan undang-undang yang telah dirancang atau diputuskan oleh lembaga legislatif atau yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan, bahkan keputusan yang diambil dalam merealisasikan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat bangsa Indonesia itu sendiri, bukan lebih mementingkan kepetingan asing.
Lembaga eksekutif atau Presiden yang dalam hal ini berperan penuh dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan undang-undang yang telah dirancang oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidaklah sewenang atau semaunya dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan keingginan mereka artau yang sesuai dengan kepentingannya tanpa mempertimbangkan kepentingan bangsanya, namun haruslah sesuai dengan aturan dan kepentingan rakyat, karena lembaga eksekutif atau Preseiden dalam melaksanakan undang-undang selalu diawasi oleh lembaga yang berperan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yaitu lembaga yudikatif.
Yudikatif merupakan sebuah lembaga dalam hal ini berperan penuh sebagai pengawas dari pelaksanaan undang-undang yang telah telah dirancang dan diputuskan oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian dilaksanakan oleh lembaga eksekutif atau Presiden. Dalam mengawasi dari pelaksanaan undang-undang tersebut lembaga yudikatif berfungsi untuk memperhatikan apakah pelaksanaan undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia ataukah lebih menguntungkan kepentingan kapitalis asing.
Ketinga lembaga ini sangat berperan dan saling berpengaruh dalam menentukan arah atau nasib bangsa Indonesia ini kedepannya, apakah Indonesia lebih mementingkan kesejahteraan rakyatnya ataukah lebih mementingkan kepentingan kapitalis asing yang kemudian mensejahterakan diri dan golongannya saja.
Konsep Trias Politika ini sanagatlah diharapkan untuk membantu perkembangan bangsa Indonesia ini kedepannya, karena dalam mengambil kebijakan, memutuskan, bahkan menentukan arah, kemajuan, dan perkembangan bangsa Indonesia tidak lagi berpusat pada satu lembaga saja namun ada tiga lembaga yang sama-sama sangat berperan atau berfungsi dalam hal itu.
Legislatif, eksekuti, dan yudikatif, ketiga lembaga ini sangat diharapkan untuk saling mengawasi, membantu bahkan sama-sama berperan penting  dalam membangun bangsa Indonesia ini kedepannya, agar tidak ada lagi terjadi penyelewengan, keberpihakan, dan kesalahan dalam mengambil kebijakan atau keputusan.


Zaharuddin. M
Comunitas Penulisan Bengkel “Paragraf” STAINU Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar